Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 42 Kg Ganja ke Bali, Akan Dijual Rp 9 Juta Per Kilo
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran ganja kering sebanyak 42 bal atau setara dengan 42 kg yang akan dikirimkan ke Pulau Bali
Selain itu, polisi juga menggagalkan peredaran serta 1 kg sabu. Dari dua kasus narkotika tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Hal itu diungkapkan pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023).
Dalam perkara 42 kg ganja, polisi mengamankan NS (32) warga Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara.
Tersangka pengedar ganja ini ditangkap pada Rabu (15/7/2023) di kawasan tempat tinggalnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka NS menerangkan dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S (DPO), rencananya ganja tersebut akan dijual atau diedarkan ke pulau Bali dengan harga per kilonya senilai Rp 9 juta,” ungkap Wakapolres Aceh Utara Kompol Syukrif I Panigoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi.
Selanjutnya, untuk perkara sabu yang diamankan, polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengedar yakni SI (40) dan MUS (38), keduanya merupakan warga Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Pengungkapan perkara sabu ini dilakukan pada Senin (10/7/2023) berlokasi di Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Polisi menyita dua bungkus kecil dan satu bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat total 1 kg.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO) sabu itu rencananya akan dijual atau diedarkan seharga Rp 280 juta. (IA)