Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi
BIREUEN — Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 kg dan 5000 butir ekstasi.
Kegiatan tersebut digelar di lobi Mapolres Bireuen, Senin 25 Maret 2024. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, 27,5 kg sabu dimasukkan ke dalam molen mesin pengaduk semen, kemudian dilarutkan dengan air dan Porstex cairan pembersih lantai, sedangkan 5000 pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyitaan barang bukti, agar dimusnahkan.
“Hari ini kami Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 kg dan ekstasi dengan jumlah 5000 butir, tentunya ini sesuai yang tertuang dalam surat Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, pemusnahan BB ini juga langsung diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, Kejaksaan, Propam dan BNNK Bireuen,” ujar AKBP Jatmiko.
Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27.598,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, diamankan dari tersangka berinisial F bin T (44) yang ditangkap di Kecamatan Jeunieb pada Januari 2024 lalu. (IA)