Polres Pidie Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental
SIGLI — Satreskrim Polres Pidie menangkap dua pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental. Kedua tersangka berinisial Mi (23) asal Banda Aceh dan M (24) asal Pidie.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali didampingi Wakapolres Kompol Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Jum’at (4/8/2023).
Berdasarkan kronologisnya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara merental/menyewa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan satu unit Mobil Honda Brio warna Putih melalui jasa rental di Gampong Tiba Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Setelah merental mobil, kemudian pelaku membawa kabur kedua mobil tersebut dimana pelaku juga mencabut GPS yang ada dalam mobil dan setelah jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan kedua mobil tersebut kepada korban.
Kejadiannya bermula pada Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara, Pidie dimana pelaku M dan Mi merental satu unit Mobil Honda Brio warna lutih milik korban Lia untuk selama dua hari dengan harga sewa Rp 700.000.
Satu hari kemudian, pelaku satu lagi kembali merental satu mobil lagi Kijang Innova milik Habibi dengan nilai sewa Rp 1.000.000 untuk masa sewa selama dua hari.
Modus yang dilakukan adalah sama dan keberadaan pelaku tidak diketahui hingga kasus ini dilaporkan ke polisi oleh pemilik.
Berkat kerja keras Polisi, pada Senin, 31 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wib setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku berada di wilayah Provinsi Sumatera utara.
Kemudian kedua pelaku berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Pidie beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna penyidikan selanjutnya dan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. (IA)