Polresta Banda Aceh Tangani 1.075 Kasus Kriminal Tahun 2023

Polresta Banda Aceh menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 bertempat di Aula Indoor, Jum'at (29/12/2023)

BANDA ACEH — Jumlah Kasus (Crime Total) yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh pada tahun 2023 sebanyak 1.075 kasus, dimana mengalami kenaikan sebanyak 8 persen dibanding tahun 2022 sebanyak 1000 kasus.

Sementara untuk Penyelesaian Perkara (Crime Clearen) pada tahun 2023 sebanyak 533 kasus atau 49 persen, meningkat dibanding 2022 sebanyak 466 kasus. Penyelesaian perkara mengalami peningkatan 14,37 persen.

Untuk kasus yang menonjol, Polresta Banda Aceh pada tahun 2023 sebanyak 130 kasus, sedangkan pada 2022 menerima laporan sebanyak 153 kasus. Hal ini mengalami penurunan sebanyak 23 kasus.

Hal itu disampaikan Polresta Banda Aceh saat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 bertempat di aula Indoor, Jum’at (29/12/2023).

Konferensi pers dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli turut didampingi Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, Kabag, Kasat dan para Kapolsek jajaran.

Kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menjadi perhatian publik, diantaranya, pengungkapan kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Centre di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Pengungkapan Prostitusi Online di beberapa lokasi di Banda Aceh, Pengungkapan Kasus Penyeludupan Manusia (People Smuggling) oleh warga Myanmar dan Bangladesh dengan menahan tiga tersangka, menyelamatkan uang negara dalam kasus korupsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebesar Rp 258,594.600 dan pengungkapan kasus curat, curas serta kasus lainnya.

Satreskrim Polresta Banda Aceh pada tahun 2023 telah melakukan Inovasi dalam bentuk aplikasi WhatsApp Bot “Layanan Informasi Perkembangan Perkara”, dimana layanan ini gunanya untuk memberikan Informasi kepada pelapor atau korban mengenai proses suatu perkara sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan atau ditangani penyidik dengan tujuan untuk mempermudah pelapor atau korban mengetahui perkembangan perkara.

Kapolresta menjelaskan, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, di antaranya mengungkap kasus peredaran sabu, ganja dan miras.

Dimana dari 135 perkara, berhasil diselesaikan hingga ke Kejaksaan Negeri sebanyak 121 perkara, hal ini terselesaikan sebanyak 89,6 %, sementara lainnya masih dalam tahap I.

Untuk tersangka yang diamankan Satresnarkoba tahun 2023 sebanyak 186 orang. Sementara barang bukti narkotika yang diamankan di antaranya sabu 10,680 kilogram, ganja 28,416 kilogram dan miras sebanyak 248 botol.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis miras pada bulan Maret 2023 sebanyak 248 botol dari beberapa lokasi dan mengamankan pelaku sebanyak 12 orang diantaranya sembilan laki – laki dan tiga wanita. Menangkap tersangka Eriyandi warga Bireun atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,6 kg pada bulan November 2023. Satresnarkoba juga mengungkapan ladang ganja di kabupaten Aceh Besar seluas 0,5 hektar dengan barang bukti 450 batang ganja serta pengungkapan narkotika jenis ganja di 3 TKP jasa pengiriman, diantaranya (J&T Batoh, J&T Ilie dan J&T Lamnyong) dengan barang bukti 24 kg,” sebut Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Laka Lantas dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pada tahun 2022 sebanyak 590 kejadian, pengendara maupun penumpang kendaraan yang meninggal dunia sebanyak 37 orang, luka berat sebanyak satu orang,dan luka ringan sebanyak 763 orang.

Sementara pada tahun 2023, Satlantas Polresta Banda Aceh menangani kasus laka lantas sebanyak 677 kasus, meninggal dunia 41 orang, luka berat dua orang dan luka ringan 957 orang. Ini menjadi peningkatan pada kasus laka lantas sebesar 14.75 %.

“Pengendara yang banyak mengalami laka lantas dari kalangan pelajar dan mahasiswa sebanyak 291 kasus, sementara pengendara laka lantas terbanyak pada usia 17-21 tahun sejumlah 141 orang, serta pelanggar yang ditilang mengalami penurunan sebanyak 10 %,” tutur Kombes Fahmi. (IA)

Tutup