Rima Jeuneu Peukan Bada, Gampong Bebas Narkoba di Aceh Besar

Peresmian Gampong Bebas Narkoba di Gampong Rima Jeuneu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (20/12)

ACEH BESAR — Polresta Banda Aceh menetapkan Gampong Rima Jeuneu Kecamatan Peukan Bada sebagai Gampong Bebas Narkoba di Kabupaten Aceh Besar

Peresmian tersebut ditandai dengan penambahan rapa’i, yang berlangsung di halaman Kantor Keuchik Gampong Rima Jeuneu, Aceh Besar, Rabu (20/12/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyampaikan launching Gampong Bebas Narkoba merupakan salah satu program Quick Wins Presisi Polri yang ditindak lanjuti oleh Polda Aceh, untuk membuat program Gampong Bebas Narkoba.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah melaksanakan program yang sama untuk desa yang berada di wilayah Kota Banda Aceh yaitu Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam.

“Alhamdulillah, pelaksanaan gampong bebas narkoba di Lampulo telah mendapatkan prestasi juara 1 tingkat provinsi Aceh dan juara 2 di tingkat Nasional,” kata Kombes Fahmi Irwan Ramli.

Ia menjelaskan, tujuan Program Gampong Bebas Narkoba adalah untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di lingkungan gampong itu sendiri.

“Dalam hal ini untuk mewujudkan zero penyalahgunaan narkoba di setiap Gampong yang berada dalam wilayah Hukum Polresta Banda Aceh,” tutur Fahmi Irwan Ramli.

Ia menyebutkan, upaya pencegahan dan penanggulangan itu melalui pembentukan satgas-satgas yang mempunyai peran serta fungsi yang di laksanakan oleh masyarakat itu sendiri.

“Satgas-satgas itu meliputi dari satgas primitif, satgas preventif dan satgas refresif,” terangnya.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto diwakili Sekda Sulaimi turut menghadiri peresmian atau launching Gampong Bebas Narkoba tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda Aceh Besar Sulaimi mengatakan, atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Besar ia menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Polresta Banda Aceh beserta seluruh jajaran, yang telah memilih dan menentukan pencanangan Program Gampong Bebas Narkoba di Kabupaten Aceh Besar yaitu Gampong Rima Jeune Kecamatan Peukan Bada.

“Pembentukan Gampong Bebas Narkoba, tentunya akan membantu meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa terkhususnya generasi muda yang ada di Aceh Besar,” katanya.

Kehadiran Gampong Bebas Narkoba akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama generasi muda. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan mendukung penuh pelaksanaan program ini.

“Karena ini menjadi salah satu langkah dalam menyelamatkan generasi muda di Aceh Besar khususnya di Gampong Rima Jeuneu dari pengaruh narkoba,” sebutnya.

Sulaimi mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil peran masing-masing dalam menanggulangi peredaran narkoba, yang pertama harus dimulai dari bawah yaitu kepala rumah tangga, selanjutnya peran sebagai masyarakat dan sebagai tokoh masyarakat.

“Tentunya peran paling penting adalah dari Kepala Keluarga, karena hari ini anak-anak kita semua dalam pengaruh digitalisasi, kadang kala anak kita sampai larut malam belum pulang ke rumah dan itu menjadi tugas orang tua mengawasi mereka supaya tidak salah dalam pergaulan,” tuturnya. (IA)

Tutup