Satpol PP Banda Aceh Tindak 4 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mulai gencar melakukan razia warung kopi.
Kegiatan tersebut menyasar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh Khuzari mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin beberapa waktu lalu saat memimpin apel gabungan Senin (7/8/2023).
Dalam arahan tersebut Pj Wali Kota dengan tegas melarang ASN dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh nongkrong di warung kopi saat jam kantor.
Lalu Satpol PP-WH bergerak cepat menyahuti instruksi Pj Wali Kota, sehingga dalam dua hari ini telah menertibkan 4 ASN di empat warkop berbeda.
“Keempatnya kita wajibkan hadir ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk mengikuti pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” terang Khuzari, Selasa (15/8).
Khuzari merinci, dari 15 warung kopi yang didatangi dirinya bersama dengan sejumlah personel pada tanggal 14 dan 15 Agustus, hanya ditemukan empat ASN.
Tiga ASN ditertibkan pada hari Senin (14/8/2023) sementara satu lainnya ditertibkan pada hari Selasa (15/8/2023).
Mantan Kasi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh itu meyakini minimnya ASN yang ditemukan saat razia dilakukan tidak lepas dari surat ederan yang telah dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi beberapa waktu lalu.
“Penghujung Juli kemarin Plt Sekda sudah menyurati setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjaga kedisiplinan para pegawainya. Dalam surat bernomor 800/2390 itu selain diatur soal larangan nongkrong di warung kopi saat jam kantor, juga disebut dengan tegas tentang penghentian kegiatan 10 menit jelang azan,” ungkap Khuzari.
Meski dalam dua hari terakhir ini tidak ramai ASN dan Non PNS yang ditertibkan, namun Khuzari menegaskan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh akan terus melakukan razia dalam beberapa hari ke depan dan menyasar semua warung kopi yang ada dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mewanti-wanti ASN dan Non PNS di lingkungan Kota Banda Aceh untuk tidak coba-coba berada di warung kopi saat jam kerja.
Selain akan menimbulkan citra buruk di mata masyarakat, tingkah tersebut juga akan mempengaruhi karier yang bersangkutan.
“Hati-hati, jangan sampai tingkah kita merusak karier kita sendiri,” tegas Rizal
Mantan Camat Baiturrahman itu juga mempersilakan warga Kota Banda Aceh untuk melapor kepada pihaknya jika mendapati ada ASN dan Non PNS yang bekerja untuk Pemerintah Kota Banda Aceh kedapatan berada di warung kopi saat jam kantor. (IA)