Sekap Pemilik Rumah, 2 Pencuri di Bener Meriah Ditangkap
REDELONG – Polres Bener Meriah menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar. Kedua pelaku tersebut adalah RI (33) dan MN (31).
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengungkapkan, pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, korban Fauzi (33), seorang karyawan BUMN, sedang tertidur bersama istrinya di lantai 2 rumah mereka.
Tiba-tiba, Fauzi terbangun oleh teriakan istrinya yang meminta tolong dengan kata-kata “Bang tolong ada maling”. Anak Fauzi yang tidur bersama mereka juga terkejut dan menangis.
Fauzi segera beraksi dengan cepat, melompat dari tempat tidurnya, dan berlari menuju pintu belakang lantai 1 sambil bertanya kepada istri tentang kejadian tersebut.
Istri pelapor dengan ketakutan menceritakan bahwa seorang pria telah masuk ke dalam rumah mereka dengan wajah tertutup dan mencoba membekapnya, mengancam dengan sebilah pisau.
Setelah mendengar pengakuan istri, Fauzi segera memeriksa rumah dan menemukan pisau yang digunakan pelaku dekat tempat tidur istri.
Jejak sepatu pelaku yang berkeliling di dalam rumah juga berhasil ditemukan.
Dalam waktu singkat, Fauzi melaporkan insiden ini ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. RI (33) yang juga merupakan warga Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, dan MN (31) warga Kampung Tansaran Bidin, Kecamatan Bandar, kini telah diamankan oleh kepolisian.
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone milik korban.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebilah pisau yang ditinggalkan oleh pelaku saat kejadian berlangsung. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. (IA)