Tanam Dua Batang Ganja di Kebun, Warga Blang Rakal Bener Meriah Ditangkap

Miliki dua batang tanaman ganja, warga Blang Rakal ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah

REDELONG — Satreskoba Polres Bener Meriah mengamankan seorang warga Kampung Blang Rakal Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, lantaran diduga sebagai pelaku penanam narkotika jenis ganja.

Tanaman haram tersebut ditanami di kebun milik pelaku di Kampung Blang Rakal Kecamatan Pintu Rime Kabupaten Bener Meriah.

Pelaku R (22), ditangkap oleh personel Satreskoba Polres Bener Meriah pada Jum’at, 17 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sebelum dilakukan penangkapan oleh personel Satreskoba, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh personel Polsek Pintu Rime Gayo, karena sebelumnya pelaku terlibat kasus perkelahian, dan dari keterangan personel Polsek bahwa pelaku memiliki tanaman ganja yang ditanam di kebun miliknya” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto dalam keterangannya pada hari Sabtu (18/2).

Kemudian personel Satresnarkoba menemui pelaku yang telah diamankan di polsek tersebut, setelah ditanyakan mengaku bernama R, dan tersangka mengakui jika memiliki dua batang tanaman yang diduga narkotika ganja.

Kemudian personel Satresnarkoba beserta tersangka berikut aparat desa dan anggota Polsek Pintu Rime Gayo sampai di lahan perkebunan milik tersangka dan ditemukan 2 batang tanaman yang diduga narkotika ganja dengan tinggi tanaman sekira 100 cm dan 60 cm.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa tanaman tersebut merupakan miliknya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti tanaman ganja tersebut dibawa ke Polres Bener Meriah, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Indra Novianto. (IA)

Tutup