BANDA ACEH – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh, melakukan pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi.
Pemusnahan dilaksanakan pada Senin (29/4/2024) di halaman kantor Balmon yang beralamat di Jln. Panglima Nyak Makam Nomor 33 Banda Aceh.
Kepala Balmon SFR Kelas II Banda Aceh Luthfi menyampaikan, pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi oleh Balmon Banda Aceh merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan hukum.
“Selain itu, kegiatan ini upaya untuk memastikan perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat adalah yang telah memenuhi standar resmi, memiliki izin, dan memiliki sertifikat yang sesuai ketentuan,” kata Luthfi.
“Hal ini penting mengingat adanya perangkat ilegal yang dapat mengancam keamanan dan privasi pengguna, bahkan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” tambahnya.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar keamanan serta lingkungan. Perangkat telekomunikasi ilegal dihancurkan dengan cara yang aman guna menghindari dampak negatif pada lingkungan sekitar.
Dari kegiatan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi sebanyak 7 kali dan kegiatan penanganan gangguan frekuensi radio sebanyak 8 kali, Balmon Banda Aceh telah mengamankan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi yang lain.
Terdapat 74 alat/perangkat telekomunikasi ilegal yang dimusnahkan, terdiri atas 54 unit perangkat Handy Talky (HT), 6 unit perangkat Power Over Ethernet, 4 unit perangkat STB, 4 unit perangkat RIG, 3 unit perangkat WAP, 2 unit perangkat Booster TV Cable dan 1 unit perangkat Power Amplifier.
Selain pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi, Balmon SFR Kelas II Banda Aceh secara aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye sosialisasi tentang pentingnya menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan.
“Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan risiko menggunakan perangkat ilegal serta mendorong masyarakat untuk memilih perangkat yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Media dan Penyelenggaraan Smart City Dinas Kominfo Banda Aceh Nourchalis SE yang turut hadir mengatakan upaya ini diharapkan dapat terlindung dari resiko perangkat ilegal.
“Adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perangkat ilegal, dan industri telekomunikasi dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih teratur dan adil,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ini bukan hanya untuk keamanan pribadi tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dari industri telekomunikasi secara keseluruhan,” pungkasnya. (IA)