Tipu IRT di Mesin ATM BSI, 2 Pemuda di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Dua orang pemuda di Nagan Raya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, serta penggelapan uang di mesin ATM BSI di komplek RSUD-SIM Nagan Raya

NAGAN RAYA — Dua orang pemuda di Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, serta penggelapan uang di mesin ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) komplek Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD-SIM) Nagan Raya. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tidak menggunakan dan bertransaksi di mesin ATM.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya yakni FL dan MA yang merupakan warga Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala sekitar pukul 02.30 Wib dan 03.30 Wib senin dini hari (22/5/2023).

Penangkapan tersebut, dilakukan pada lokasi yang berbeda. Salah seorang pelaku MA berhasil diringkus di Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh. Sedangkan FL ditangkap di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala.

Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, penipuan itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (15/5/2023) seki8ra pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban Jumiati, penipuan tersebut terjadi di ATM RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya, saat hendak melakukan pengiriman uang kepada temannya.

Karena korban tidak mengerti pengiriman lewat ATM itu, korban meminta tolong kepada MA dengan maksud mengirimkan uang dan meminta bukti transfernya.

“Setelah itu, korban dan MA serta kawan lainnya, mencoba melakukan pengiriman di ATM BSI RSUD-SIM, namun ATM tersebut tidak bisa mengeluarkan resi pengiriman,” jelas AKP Machfud.

Karena di ATM itu gagal mengirimkan uang, korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk pergi ke ATM BSI Simpang Peut Kuala.

Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk mengirimkan di ATM Bank Aceh Syariah di RS tersebut.

Setelah korban dan pelaku masuk ke ATM Bank Aceh Syariah itu, korban terus memasukkan PIN ATM hingga transaksi berhasil dilakukan dan pelaku mengembalikan ATM milik korban.

Menjelang satu bulan kejadian itu, korban bermaksud menarik uang miliknya itu di ATM.

Namun setelah beberapa kali dicoba tidak bisa mengeluarkan uang di ATM tersebut.

Karena panik, korban langsung pergi ke Bank BSI Kuala untuk menanyakan masalah ATM-nya itu, dan ternyata ATM tersebut telah menjadi milik orang lain yaitu MA.

“Sedangkan kerugian yang dialami oleh korban jutaan rupiah, akibat ulah penipuan pelaku tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Machfud.

Untuk kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap itu, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna diminta keterangan lebih lanjut,agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan satu pelaku lagi DMS, sedang dilakukan pengejaran oleh personel Satreskrim di lokasi persembunyiannya. (IA)

Tutup