YARA Minta Polisi Hukum Berat Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Balita di Aceh Barat
ACEH BARAT — Polres Aceh Barat diminta untuk menghukum berat pelaku penganiayaan balita di gudang pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang mengakibatkan hilangnya nyawa bocah berusia 4 tahun yakni Berly Ghaisan Rabbani.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk memberikan ancaman hukuman dengan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,’’ kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani SH MH, Senin (26/2/2024).
Menurut Hamdani, dengan hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, alasannya, pembunuhan sekaligus tindak kekerasan terhadap bocah tak berdaya merupakan tindakan keji dan sangat biadap.
Kejadian langka ini membuat gempar siapa saja yang mendengar. Hal seperti ini, kata dia, harus benar-benar mendapatkan ganjaran yang berat bagi pelaku.
“Semoga pihak Polres Aceh Barat dapat mengembangkan kasus ini karena banyak kejanggalan kalau kita lihat dari kronologi kejadian,” terangnya.
Hamdani berharap, semoga dalam kasus ini dapat terungkap semua siapapun yang terlibat. Ia menduga, ada tersangka lain dalam kasus ini.
Pihak YARA mendukung penuh kinerja Polres Aceh Barat agar mengusut tuntas kasus ini supaya dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku.
“Kita juga berharap, agar kepada semua orang tua tetap lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak- anak, jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk dibawa oleh orang-orang yang baru di kenal,” sebut Hamdani.
“Semoga dari kejadian seperti yang dialami oleh Berly Ghaisan Rabbani (4) bocah korban penganiayaan berat tidak lagi terulang kepada siapapun kedepannya,” pungkasnya. (IA)