Achmad Marzuki Apresiasi Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat menghadiri Sidang Paripurna DPRA 2023 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Perubahan APBA 2023, di Ruang Sidang Paripurna Gedung Utama DPRA, Sabtu malam (30/9)

BANDA ACEHPj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan apresiasi atas pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA), terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2023.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh Atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2023, Sabtu malam (30/9/2023).

“Kami atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada ketua, para wakil ketua dan Anggota DPRA yang terhormat, dengan penuh semangat untuk bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2023, yang telah dilaksanakan secara berkesinambungan, di penghujung bulan September 2023,” ujar Pj Gubernur.

Secara khusus, Pj Gubernur mengapresiasi para Anggota DPRA yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPRA, dan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRA, karena berkat kerja sama yang baik, akhirnya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2023 selesai dengan penuh dinamika dalam keharmonisan.

“Semua pendapat, usul, dan saran, serta koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, baik yang disampaikan oleh Badan Anggaran maupun Pendapat Akhir Fraksi DPRA, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Achmad Marzuki.

Selain itu, Achmad Marzuki juga menegaskan, segala keputusan yang dihasilkan bersama dalam sidang dewan tersebut, merupakan bukti nyata komitmen Pemerintahan Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh.

“Selanjutnya, dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2023, yang kita setujui bersama hari ini, segera akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan proses evaluasi,” kata Pj Gubernur.

Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Perubahan, yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, dan rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.

Sidang paripurna diakhiri penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2023, oleh Pj Gubernur Aceh kepada Wakil Ketua DPRA Safaruddin, selaku pimpinan sidang. (IA)

Tutup