Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024.
Kelima komisioner KIA tersebut dinyatakan lulus setelah menjalani seleksi tahap akhir yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi I DPRA pekan lalu.
Penetapan lima anggota KIA berdasarkan pengumuman Nomor: 02/Pansel-KIA/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRA selaku Ketua Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh DPRA, Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf.
Adapun kelima nama yang dinyatakan lulus sebagai komisioner KIA periode 2020-2024 yakni, Arman Fauzi, Hj Nurlaily Idrus, Muslim Khadri, Andi Rahmadsyah dan Muhammad Hamzah.
Selain itu, Komisi I DPRA juga menetapkan lima orang yang lulus cadangan, yakni Abdul Qudus, Faisal Hadi, Nashrun Marzuki, Yusran, dan Ade Firmansyah.
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus menjelaskan, awalnya ada 15 kandidat yang mengikuti fit and proper test minggu lalu. Namun, hanya lima orang yang mendapatkan nilai terbaik sehingga dinyatakan memenuhi syarat menjadi komisioner KIA periode 2020-2024.
Saat pelaksanaan fit and proper test, pada kandidat mendapatkan ujian wawancara berupa pengetahuan kebijakan publik tentang keterbukaan informasi, keacehan, wawasan syiar dan syariat Islam sesuai dengan kekhususan Aceh.
Kemudian, seberapa paham para kandidat tentang MoU Helsinki, integritas, motivasi personal, pengetahuan umum, komitmen dan kepemimpinan.
Para calon juga diuji kemampuan memecahkan masalah dengan beberapa kasus yang diajukan, sejauh mana bisa bekerja sama dalam tim, dan bekerja dibawah tekanan, dan juga hasil psikologi.
Nama-nama anggota KIA yang lulus fit and proper test ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh guna diterbitkan surat keputusan (SK).
Hal itu dikarenakan masa kerja komisioner KIA periode sebelumnya berakhir 24 Oktober 2020. (IA)