Isi Sejumlah Jabatan, 20 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Ikut Uji Kompetensi
Ujian kompetensi tersebut adalah sebagai syarat untuk melakukan mutasi pejabat.
Berdasarkan hasil uji kompetensi itu, seorang pejabat eselon II akan dimutasi rotasi atau bahkan mendapatkan promosi ke unit kerja yang lebih besar jika kinerjanya dinilai bagus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil uji kompetensi tersebut, pejabat yang lulus akan mengisi sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Masing-masing pada posisi jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Asisten III (Administrasi Umum) Setda Aceh serta Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh/Khatibul Wali.
Sebuah sumber di kantor Gubernur Aceh menyebutkan, Muhammad Diwarsyah (saat ini Plt. Sekda Aceh/Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe) bakal menempati jabatan Asisten III, sehingga memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon Sekda Aceh definitif nantinya karena telah menduduki dua jabatan eselon II.