Direktur Utama PT. PEMA, Zubir Sahim
Banda Aceh — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memfasilitasi PT Pembangunan Aceh (PEMA), selaku Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok “B” di Kabupaten Aceh Utara. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015.
Pembukaan data itu, kata Direktur Utama PT. PEMA, Zubir Sahim, diperlukan untuk melengkapi syarat bagi PT PEMA dimana sebagian besar persyaratannya telah dipersiapkan oleh PT. PEMA.
Data ini diperlukan untuk kelengkapan syarat guna pengelola Wilayah Kerja Blok “B” setelah masa transisi berakhir 17 November 2020.
“Selanjutnya, BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal diantaranya program kerja, bentuk Kontrak Kerja Sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan,” kata Zubir Sahim, dalam keterangannya yang disampaikan melalui Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (1/7).
Sesuai dengan timeline yang telah disiapkan oleh BPMA selama masa transisi sampai dengan 17 November 2020, PT PEMA mulai awal Juli 2020 sudah dapat memasuki lapangan Wilayah Kerja Blok “B” bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk melakukan observasi dan evaluasi kondisi awal (existing) lapangan, sehingga dapat mempermudah proses alih kelola Wilayah Kerja Blok “B”.
Zubir mengatakan, senada dengan keterangan BPMA, dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh, BPMA tentu akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.
Zubir menyebutkan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi migas di Aceh untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh pada khususnya.
Apalagi pengelolaan lanjutan Wilayah Kerja Migas “B” telah melalui proses negosiasi yang panjang.
Untuk itu Zubir berharap dukungan seluruh rakyat Aceh, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh mengimplementasikan UU Nomor 11 Tahun 2006 serta PP Nomor 23 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh. (IA)