Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

FKKA Nilai Alokasi Dana Otsus Untuk Kabupaten/Kota Tidak Adil

Para Pj Bupati dan Wali Kota serta Ketua DPRK Kabupaten/Kota menghadiri Rakerda Forum KKA pada Rabu, 6 September 2023, di aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh

BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh (FKKA) menilai alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk kabupaten/kota selama ini tidak adil.

Forum KKA menginginkan agar alokasi dana dimaksud segera dapat diatur dalam suatu aturan yang jelas, baku, serta mengikat.

“Mengingat selama ini ketentuan alokasi dana Otsus tersebut selalu berubah-ubah sehingga secara implisit dapat mengindikasikan bahwa seakan-akan alokasi dana Otsus ditentukan berdasarkan kepentingan politik yang kurang sehat. Itu terlihat dari sering terjadi perubahan qanun beberapa kali,” ujar Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin selaku Koordinator Forum KKA pada membuka rapat kerja daerah (rakerda) forum tersebut pada Rabu, 6 September 2023, di aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh.

Turut hadir pada Rakerda tersebut para Pj Bupati dan Wali Kota se-Aceh serta para Ketua DPRK Kabupaten/Kota.

Di samping itu, Amiruddin menilai, setiap tahunnya di provinsi selalu terdapat dana SiLPA yang bersumber dari dana Otsus.

Hal itu, katanya, sangat tidak sebanding dengan kondisi kabupaten/kota yang selalu menanggung beban karena defisit anggaran sehingga harus berjalan tertatih-tatih untuk dapat membangun berbagai sektor terutama sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan pengentasan kemiskinan.

“Permasalahan dan ketimpangan-ketimpangan inilah yang menyebabkan kabupaten/kota merasa bahwa pengalokasian dana Otsus untuk kabupaten/kota sangatlah kurang adil dan transparan sebagaimana yang diharapkan dari pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang menginginkan adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana Otsus,” jelasnya.

Lanjut Amiruddin, permasalahan tersebut mempertegas kepada FKKA bahwa kabupaten/Kota se-Aceh menginginkan adanya suatu aturan yang jelas dan baku terhadap ketentuan alokasi dan persentase pembagian dana otsus dari provinsi ke kabupaten/kota yang memungkinkan agar alokasi dimaksud dapat langsung diatur berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah dengan acuan/formula 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi.

“Perubahan ini bukanlah hal yang gampang, tentunya diperlukan adanya sebuah rumusan/argumen yang menyatakan kelayakan kabupaten/kota atas 60 persen terhadap alokasi dana Otsus tersebut. Oleh karena itu, peran kita hari ini adalah mencoba membahas terkait dengan hal ini yang nantinya akan kita sampaikan pada level provinsi bahkan kalau perlu pada tingkat pemerintah pusat (DPR RI, DPD RI dan Kementerian),” pungkasnya.

Rakerda Forum KKA itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Rakerda Forum KKA di Jakarta pada 2 Februari 2022, yang pada amanah sebelumnya agar FKKA segera mengambil sikap terhadap ketentuan alokasi dana Otsus dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Amiruddin mengatakan, Forum KKA menginginkan agar alokasi dana dimaksud segera dapat diatur dalam suatu aturan yang jelas, baku, serta mengikat.

Sementara Sekretaris Eksekutif FKKA Bahagia menyampaikan prioritas program kerja Forum KKA ke depannya, yakni kelembagaan dan penguatan kapasitas anggota.

“Menciptakan hubungan kerja sama atau koordinasi dan komunikasi yang baik terutama dalam hal advokasi kebijakan daerah maupun pusat. Dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk kepentingan kabupaten/kota, meningkatkan kapasitas keberdayaan FKKA, serta meningkatkan hubungan dengan media atau promosi,” ungkapnya. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup