Layanan BSI Error, Ketua DPRA Usul Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Beroperasi Lagi
BANDA ACEH — Gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh sejak Senin, 8 Mei 2023 kemarin telah menyebabkan dampak serius bagi perekonomian daerah.
Banyak masyarakat yang selama ini menjadi nasabah bank nasional itu mengeluh lantaran tidak dapat melakukan transaksi secara normal dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, mengaku prihatin atas gangguan layanan dari BSI ini.
Dia pun berharap gangguan itu dapat segera ditangani agar tidak mengecewakan sebagian besar masyarakat Aceh, yang selama ini secara “terpaksa” menjadi nasabah bank tersebut pasca lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Kuangan Syariah (LKS).
Untuk itu, DPRA bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akibat kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh yang diperparah erornya layanan BSI berapa hari belakangan ini.
Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.
Ketua DPRA Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5).
Revisi itu, kata dia suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh.
Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada. Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.
“Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, jadi tidak ada istilah main monopoli lagi,” ucapnya.
Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS.
Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.
Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh.
Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.
Permasalahan ini telah memicu masyarakat Aceh untuk mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS.
“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI),” ujar Pon Yaya. (IA)