Jaksa Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Gampong Lamdingin

Kejari Banda Aceh menggelar sosialisasi kesadaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa di aula Kantor Keuchik Gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (14/11)

LAMDINGIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar sosialisasi kesadaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa di aula Kantor Keuchik Gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (14/11).

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 18 orang di antaranya Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH dan Kasubsidik Tindak Pidana Khusus Asmadi Syam SH MH selaku narasumber.

Kemudian, Keuchik Lamdingin, Bhabinkamtibmas Polsek Kuta Alam, Babinsa Koramil Kuta Alam Ketua Tuha Peuet Gampong Lamdingin, Perangkat Gampong dan Teungku Imum Gampong Lamdingin.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh menyampaikan materi mengenai pengelolaan Dana Desa.

Muharizal dalam pemaparannya menjelaskan kegiatan ini bertujuan membangun
kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa.

Karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.

Pada prinsipnya dalam hal pengelolaan dana desa harus melibatkan tuha peut (perangkat desa) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG) dan pihak aparatur Gampong untuk melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah
masyarakat dan akan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada kejaksaan.

Selanjutnya dilanjutkan pemaparan materi mengenai Restoratif Justice (RJ) dan Lembaga Peradilan Adat Gampong oleh Kasubsidik Pidsus Kejari Banda Aceh Asmadi Syam.

Dalam pemaparannya terkait dengan permasalahan/konflik ringan yang tejadi di gampong berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Aceh jadi diharapkan kepada Geuchik, TPG dan aparatur gampong dapat menyelesaikan permasalahan di tingkat gampong melalui musyawarah secara kekeluargaan. (IA)

Tutup