ACEH TIMUR – HA (44), warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara diadukan ke polisi oleh mantan istrinya sendiri.
Pasalnya, sebagai seorang ayah, HA tidak memberikan nafkah dan menelantarkan anak-anaknya selama empat tahun setelah berpisah atau bercerai dengan istrinya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, sebelumnya HA dan SA (40), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari penikahan tersebut dikaruniai empat orang anak, namun pada tahun 2017, rumah tangga suami-istri tersebut tidak harmonis lagi dan pada tahun 2018 SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut.
“Disamping itu, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun itu hanya berlangsung beberapa bulan saja selanjutnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya,” ungkap Iptu Muhammad Rizal, Selasa (30/4/2024).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menyebutkan, akibat kejadian tersebut SA merasa keberatan dan dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan dan pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi. Kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.
“Kepada anggota kami, HA mengakui dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.
Terhadap HA dipersangkakan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta. (IA)