BANDA ACEH – Bakal Calon Gubernur Aceh yang maju lewat jalur perseorangan (independen) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 perlu menyiapkan syarat dukungan KTP minimal 165.476 jiwa.
Jumlah dukungan tersebut yakni sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Aceh
Terkait syarat dukungan tersebut,
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan syarat orang yang ingin maju calon gubernur dari jalur independen atau non partai setidaknya harus mengantongi 165 lebih dukungan KTP
Ketua KIP Aceh Saiful menjelaskan, setiap pasangan calon (paslon) yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mengantongi dukungan KTP yang tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Dikatakan, persyaratan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.
“Dukungan minimal 165.476 jiwa yaitu tiga persen dari jumlah penduduk Aceh dan tersebar di 12 Kabupaten/kota di Aceh,” kata Saiful Bismi, Selasa (23/4/2024).
Ketua KIP Aceh Saiful, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024.
“Kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024 melalui jalur independen untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan,” pungkasnya.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon gubernur Aceh jalur independen dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. (IA)