Dinilai Gemuk, Tim Penyusun RPJM Aceh Tidak Menerima Honorarium
Ratusan bidang dan unit kerja di dalamnya akan memiliki pedoman kerja lima tahunan yang disiapkan oleh tim tersebut.
“Tim ini juga akan melahirkan Rancangan Qanun RPJM Aceh 2025–2029, yang akan menjadi landasan hukum program kerja Pemerintah Aceh selama lima tahun ke depan, serta dokumen rencana kerja strategis untuk seluruh SKPA,” kata Ampon Man.
Ampon Man menegaskan, anggota Tim RPJM tidak menerima honorarium, kecuali untuk narasumber tertentu dengan ketentuan biaya sesuai peraturan pemerintah.
Pemerintah Aceh sangat berkeinginan melibatkan seluruh pihak dan unsur yang ingin memberikan pendapat, saran, pemikiran, maupun konsep pembangunan Aceh meliputi berbagai bidang usaha dan potensi daerah untuk maksimalnya kegiatan dan kerja kerja semua unit Pemerintahan menuju Aceh yang sejahtera dan makmur.
Untuk itu, Pemerintah Aceh membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Semua masukan tersebut dapat disampaikan melalui Kantor Bappeda Aceh.