DPRA Umumkan 7 Nama Lulus Pansel KIP Aceh, Ini Namanya

Komisi I DPRA, Kamis (9/3) mengumumkan 7 nama yang lulus menjadi anggota panitia seleksi (Pansel) calon Anggota KIP Aceh periode 2023-2028

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (9/3/2023) mengumumkan tujuh nama yang lulus menjadi anggota panitia seleksi (Pansel) calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Kelulusan tersebut berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang telah berlangsung pada Rabu dan Kamis, 8-9 Maret 2023 dan rapat pleno Komisi I DPRA pada Kamis, 9 Maret 2022

“Tujuh nama tersebut dipilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada hari Rabu dan Kamis (8-9/3/2023),” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, Kamis (9/3).

Adapun ketujuh nama yang berhasil lulus menjadi Anggota Pansel KIP Aceh adalah:

1. Prof Dr Drs H Gunawan Adnan MA PhD
2. Dr Tasmiati Emsa SH MSi
3. Zainal Abidin SH MH
4. Askhalani SHI
5. Dr Effendi Hasan MA
6. Rizkika Lhena Darwin SIP MA
7. Badri SHi MH.

Selain itu, Komisi I juga menetapkan tujuh nama lulus cadangan, yaitu:

1. Dr. M Akmal SSos MA
2. Aidil Azhary SB
3. Khairul Hasni PhD
4. Ridwan SSt MT
5. Afriandi MS SHi MH
6. Dr Afrizal Tjoetra MSi
7. Dr. Izwar SPdi MPd

Setelah anggota pansel ditunjuk, Iskandar menyatakan bahwa ketujuh anggota tersebut akan segera memulai proses perekrutan anggota KIP Aceh yang akan datang. Mereka nantinya akan bertugas selama tiga bulan.

Proses seleksi ini dilakukan karena masa jabatan anggota KIP Aceh periode 2018-2023, yang terdiri atas Syamsul Bahri (Ketua), Tharmizi (Wakil Ketua), dan Anggota Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH, akan segera berakhir.

Pansel akan melakukan proses seleksi hingga 21 nama calon Anggota KIP Aceh dipilih.

Kemudian, 21 nama tersebut akan diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk diwawancarai sebelum memilih tujuh anggota KIP Aceh.

Proses seleksi anggota KIP Aceh diatur oleh Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh serta Qanun 6 Tahun 2018.

Iskandar berharap anggota pansel akan bekerja secara profesional dan transparan dalam merekrut anggota KIP Aceh periode 2023-2028. (IA)

Tutup