Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Perintahkan KIP Sabang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kuasa Hukum paslon Wali Kota Sabang nomor urut 03 hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang 2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025)

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah dan Muhammad Isa.

Hakim MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024, untuk perolehan suara masing-masing pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

“Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

Selain itu, MK juga memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 yang tidak dibatalkan Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.

Pemohon sebelumnya menginginkan agar PSU dilakukan di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Pasangan Ferdiansyah-Isa menyebut pemungutan dan penghitungan suara di Pilwalkot Kota Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas.

Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

“Yang mengakibatkan dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Kuasa Hukum Ferdiansyah-Isa (Pemohon), Fadjri.

Lainnya

Mahasiswa Prodi Statistika FMIPA USK Putri Salsabila Rinaldi
Sri Radjasa Chandra MBA

Dewan Pokir Rusak Aceh

Umum
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendengarkan keluh kesah dan aspirasi perwakilan guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Ar-Farlaky
Warga melawan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan
Juru Bicara Mualem-Dek Fad, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Direktur KAHP, Mr Hyun Seung Kim, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Ahad (27/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyerahkan bola kepada juri dalam Turnamen Bola Kaki eksekutif dalam rangka Silaturrahmi di Lapangan Sepakbola Meunasah Tuha, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (26/4/2025)
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry meraih akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi
Seorang pengedar narkoba diamankan polisi usai baku tembak di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada Zikir dan Tabligh Akbar di Lapangan Blang Padang, Sabtu malam (26/4/2025) dalam memperingati HUT ke-820 Kota Banda Aceh
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menjadi lahan bisnis Pokir Anggota DPRA
Tiga remaja diduga terlibat tawuran diamankan personel dari TNI dan Polri di sekitar lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad dini hari (27/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Akun Facebook palsu mencatut nama Marlina Usman, istri Gubernur Aceh
Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf rapat bersama Tim Penyusun RPJM Aceh 2025-2029
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi para pelaksana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Balee Sanggamara Makodam Iskandar Muda, Jum'at (25/4)
Pendiri Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Ary Ginanjar menilai kemerosotan akhlak dan moral seakan menjadi “tsunami” kedua bagi Banda Aceh
Universitas Syiah Kuala (USK) memperketat pengawasan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTB) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025
Simulasi gempa bumi dan tsunami di SMAN 6 Banda Aceh, Sabtu, 26 April 2025