Tekan Pengangguran, PSI Desak Pj Gubernur Segera Bentuk Lembaga Permodalan Pemuda Aceh

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh Al Qudri SP

BANDA ACEH — Persoalan pengangguran dan kemiskinan merupakan masalah mendasar yang harus dijawab oleh Pemerintah Aceh saat ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September tahun lalu, Provinsi Aceh masih bertahan sebagai juara termiskin di Sumatera dengan persentase kemiskinan 14,64%.

“Salah satu penyebab kemiskinan di Aceh tak terlepas dari masih tingginya persentase pengangguran terbuka di Aceh, pada tahun lalu tercatat sebesar 6,17%. Bahkan hal yang sangat memprihatinkan, pengangguran tersebut didominasi oleh kalangan usia produktif yang notabenenya adalah kalangan pemuda,” ungkap Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh Al Qudri SP kepada media ini, Jum’at (31/3/2023).

Menurut Al Qudri, sebenarnya Pemerintah Aceh sudah punya landasan kuat untuk meningkatkan perekonomian Aceh dengan meningkatkan perekonomian pemuda Aceh untuk menekan angka pengangguran di usia produktif.

Namun, Pemerintah Aceh terlihat masih kurang serius untuk mempedulikan persoalan pemuda di Aceh.

“Hadirnya Qanun Nomor 4 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh seharusnya menjadi regulasi untuk memaksimalkan perhatian pemerintah untuk kalangan muda, namun sungguh disayangkan hingga saat ini aturan pelaksana berupa Pergub tak kunjung dibuat, bahkan terkesan qanun itu hanya pajangan belaka,” jelas ketua partai anak muda itu.

Untuk menjawab persoalan perekonomian Aceh dan tingkat pengangguran di kalangan pemuda, PSI Aceh mendesak Pemerintah Aceh segera membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda Aceh sehingga mempermudah pemuda dalam mengakses permodalan usaha.

“Peluang untuk pengembangan kewirausahaan pemuda ini sudah ada dalam pasal 26 Qanu Nomor 4 tahun 2018 yang menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kepemudaan di Aceh melalui bantuan akses permodalan dengan cara memfasilitasi pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) di Aceh.

LPKP ini nantinya akan menjadi lembaga yang memfasilitasi kewirausahaan pemuda baik itu wirausaha muda pemula (WMP), Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP) maupun Inkubator Bisnis Pemuda. Sehingga dengan tumbuh dan berkembangnya wirausaha dari kalangan pemuda, angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh tentunya akan menurun,” paparnya.

Namun, untuk membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh ini, Pj Gubernur seharusnya mengeluarkan peraturan gubernur.

“Sebagaimana pasal 27 qanun tersebut untuk pengembangan kewirausahaan pemuda akan diatur dalam peraturan gubernur. Jadi, Pj Gubernur harus mengeluarkan Pergub tentang pembentukan LPKP di Aceh, jika memang Pj Gubernur serius untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh terutama di kalangan muda,” tegasnya. (IA)

Tutup