Tiga Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Masjid Jantho
JANTHO — Tiga pelanggar syariat Islam, satu laki-laki dan dua perempuan, di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman atau uqubat cambuk, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Selasa siang (12/9).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP-WH) Aceh Besar Muhajir mengatakan, ketiga pelanggar syariat Islam yang terkena uqubat cambuk itu adalah, JO (30) dan PM (33) dihukum 30 kali cambuk dipotong masa tahanan sedangkan MT (20) mendapatkan hukuman 20 kali cambuk dan dipotong masa tahanan.
JO dan PM terbukti bersalah setelah mengaku berbuat asusila pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
“JO dan PM dihukum 30 kali cambuk, karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2104 tentang hukum jinayat dan keduanya dihukum 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan MT yang dihukum 20 kali cambuk dihukum menjadi 15 kali cambuk,” katanya.
Muhajir mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti berulang kali ketika JO menjalani eksekusi. Pasangan terhukum PM tersebut meringis berulang kali saat dicambuk sebanyak 27 kali.
Sedangkan eksekusi terhadap MT berlangsung tanpa hambatan. Ia mampu menahan cambukan sebanyak 15 kali. “Pelaksanaan cambuk terhadap pasangan JO dan PM sempat terhenti, keduanya meringis kesakitan dan mengangkat tangannya untuk dihentikan cambukannya sejenak, sedangkan MT dicambuk tanpa ada hambatan dan ia mampu menahan cambukan yang dilakukan algojo,” ungkapnya.
Muhajir berharap dengan dihukumnya ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya dan juga bisa memberi pelajaran bagi semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang dibina dan dijaga bersama ini.
“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanggar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya. (IA)