BANDA ACEH — Sepanjang tahun 2021, terjadi 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tiga kasus penganiayaan anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Sementara pada tahun 2020 terjadi kekerasan seksual sebanyak 31 kasus dan penganiayaan anak sebanyak 15 kasus.
Artinya, di tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak mengalami penurunan.
Hal itu disampaikan Polresta Banda Aceh yanf menggelar konferensi pers bersama awak media di Aula Machdum Sakti, Kamis (30/12).
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, hadir Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa, Kasat Reskrim serta sejumlah awak media.
“Terkait kasus kekerasan seksual di tahun 2021, terjadi 19 kasus dan penganiayaan anak sebanyak 3 kasus,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak terjadi beberapa faktor yang selama ini sering diabaikan.
Seperti karena kurangnya pengawasan dari pihak keluarga, masih kurangnya kepedulian dari keluarga terhadap apa yang dilakukan oleh sang anak. Seharusnya orang tua harus mengontrol kegiatan anak.
“Semua pihak harus turut andil dalam pengawasan, dan dari Polisi sudah ada tim yang selalu melakukan patroli di tengah malam, sering didapatinya anak anak di bawah umur masih di luar rumah saat tengah malam.”
Tim Patko dan Tim Rimueng selalu mengimbau agar kembali ke rumah masing – masing.
“Pengawasan harus ditingkatkan, karena saat ini pelecehan terjadi bukan dari luar, namun kebanyakan dari keluarga sendiri,” terangnya. (IA)