INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Baitul Mal Aceh (BMA) pada tahun 2024 akan menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima manfaat zakat) sebesar Rp 92 miliar.
Target penyaluran zakat tersebut sesuai Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA Nomor 01/KPTS/IV/2024 tanggal 2 Apri 2024 tentang Penetapan Kegiatan Penyaluran Zakat Dan Infak Tahun 2024.
Serta juga berdasarkan Keputusan Badan Baitul Mal Aceh Nomor 04/KEPBAN-BMA/IV/2024 tentang Rincian Anggaran Penyaluran Zakat dan Infak Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah, dana zakat tersebut sudah mulai disalurkan dan hingga awal Mei 2024 ini BMA telah menyalurkan sebanyak Rp 6,079 miliar kepada 2.253 mustahik di seluruh Aceh,” kata Anggota Badan BMA Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Mukhlis Sya’ya, Kamis (9/5/2024).
Mukhlis menjelaskan Badan BMA telah menganggarkan dana zakat tersebut dalam berbagai program kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat serta menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh. Kegiatan-kegiatan tersebut berbasis definisi per-senif sesuai keputusan DPS BMA.
“Di antaranya bantuan rutin bulanan untuk fakir uzur, bantuan transpor rutin bagi penderita kanker dan thalasemia yang sedang berobat, beasiswa untuk anak dari keluarga kurang mampu, pemberdayaan ekonomi umat berbasis individu, keluarga, dan komunitas, serta beasiswa pendidikan vokasional siap kerja dan lainnya,” kata Mukhlis.
Sementara Kepala Sekretariat BMA Amirullah menjelaskan lebih detail terkait penyaluran Rp 6 miliar dana zakat tersebut berdasarkan asnaf. Untuk senif fakir sebanyak Rp 1.825 miliar, senif miskin Rp 1,689 miliar, senif amil Rp 308 juta dan senif muallaf Rp 455 juta.
Kemudian senif gharimin Rp 543 juta, fisabilillah Rp 50 juta dan Ibnu Sabil Rp 1,208 miliar.
Amirullah menambahkan saat ini semua kegiatan di Baitul Mal Aceh sedang berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan-kegiatan tersebut sedang dilakukan pendataan, validasi, verifikasi dan penyaluran. Sehingga realisasi tentunya juga akan terus meningkat.
Tak lupa ia juga mengajak masyarakat Aceh yang hartanya sudah mencapai nisab dan haul untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Aceh. (MUS)