BANDA ACEH — Almer Hafis Sandy ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh (PT PEMA).
Penunjukan Almer sebagai Plt Dirut PEMA oleh Pj Gubenur Aceh Bustami Hamzah selaku pemegang saham, menggantikan Ali Mulyagusdin yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Humas PT PEMA Cut Nanda Risma Putri membenarkan adanya penunjukan Plt Dirut PT PEMA oleh pemegang saham.
“Ada penunjukan oleh pemegang saham, Plt Dirut PT PEMA Bapak Almer Hafis Sandy. Terhitung sejak 24 Februari kemarin,” kata, Cut Nanda Risma Putri, Kamis (25/4/2024).
Almer selama ini menjabat sebagai Direktur Komersial PT PEMA sejak Februari 2024.
Almer Hafis Sandy merupakan putra dari Almarhum Ir. Mawardy Nurdin, mantan Wali Kota Banda Aceh.
Ia adalah pemilik usaha bahan makanan Simpang Lima Grocery Store. Almer juga merupakan Direktur PT Yakin Pasific Tuna Banda Aceh, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor tuna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin periode 2022-2027 diberhentikan lebih cepat dari masa jabatannya oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah selaku pemegang saham. Pemberhentian berdasarkan surat Gubernur Aceh yang ditujukan kepada Ali Mulyagusdin (Dirut PT. PEMA) tertanggal 18 April 2024.Surat tersebut bernomor: 500/3853, bersifat: segera dan perihal: Pemberhentian Direktur Utama PT. PEMA Sebelum Periode Masa Jabatan Berakhir.
Surat tertanggal 18 April 2024, bertepatan dengan 9 Syawal 1445H ini, ditandatangani Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, selaku Pemegang Saham PT PEMA.
Dilihat pada Rabu (24/4/2024), dalam surat itu disebutkan bahwa Saudara Ali Mulyagusdin yang diangkat dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 539/913/2022 sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Periode 2022-2027, berdasarkan Pasal 105 ayat (3), UU Nomor 40 Tahun 2007, direncanakan diberhentikan sebelum periode berakhir dengan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam surat tersebut, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah juga menyampaikan apa yang menjadi alasan pemberhentikan Ali Mulyagusdin.
Alasannya, Ali Mulyagusdin karena lemah dalam komunikasi dan koordinasi dengan pemegang saham, yang akan berpengaruh dalam menjalankan pengurusan perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan serta menjalankan kegiatan usaha perseroan. (IA)