BANDA ACEH –— Setelah memunculkan kontroversi dan protes di tengah masyarakat, akhirnya Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mencabut kembali kebijakan yang dikeluarkannya tentang kewajiban membawa surat tes antigen bebas Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Aceh terhitung mulai 3 – 17 Mei 2021.
Dalam pernyataan terbarunya, sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (2/5) pagi, bahwa masyarakat bila bepergian keluar kota menggunakan angkutan umum akan dicek tes antigen secara gratis dan pengecekan dilakukan secara random.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, nanti pengecekan tes antigen karena akan diberikan secara gratis,” terang Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, dalam keterangannya, Minggu (2/5) malam.
Menurutnya, pada Senin (3/5) malam Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh akan meninjau langsung tes antigen di Terminal Luengbata Banda Aceh.
“Pengecekan antigen gratis akan dilakukan secara acak sesuai kondisi daerah yang paling rawan penyebaran virus Covid-19,” ucap Dirlantas.
Sehingga masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antar Kabupaten/kota, namun harus tetap menjalankan aturan protokol kesehatan.
“Naik kendaraan wajib pakai masker, untuk angkutan umum tetap jaga jarak,” imbau Dirlantas lagi.
Apabila kurang sehat badan, segera lapor ke Satgas Covid -19 yang ada di daerah, sehingga bisa dicek apakah terpapar Covid -19 atau tidak, kata Dirlantas.
“Terkait akan dilakukan tes antigen secara gratis di terminal-terminal, bahwa hal itu dilakukan Ditlantas Polda Aceh dengan mempedomani aturan Pemerintah Pusat berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya,” tutup Dirlantas. (IA)