Fatwa MPU Aceh: Haram Manfaatkan Tanah Milik Umum untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin
BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh.
Fatwa yang masih dalam bentuk Draf itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-II yang dilaksanakan di Aula Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar, Rabu (15/3/2023).
Dalam salah satu poin draf fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar.
Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal.
“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merubah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar,” sebut Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini saat membacakan draf fatwa itu.
Lanjutnya dalam draf fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram.
Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.
Disaat yang sama Zulkarnaini juga membacakan Taushiyah MPU Aceh tentang Praktik Mafia Tanah.
Taushiyah yang berisi 11 poin itu di antaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh.
Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh.
Berikutnya Pemerintah Aceh diharap pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya.
Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd saat penutupan sidang paripurna itu berharap fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait.
“Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat kita sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh ini kiranya akan menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan daripada fatwa ini kiranya disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan,” harap Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta saat menyampaikan Khutbah Ikhtitamnya.
Draf fatwa itu disusun oleh Tim Perumus yang diketuai Dr A Gani Isa dengan sekretaris dan anggota Tgk Faisal Sanusi, Tgk Rasyidin, Tgk Abu Yazid Alyusufi, Tgk Faisal Abdullah, Tgk Muhammad bin M Amin dan Tgk Zulkarnain. (IA)