Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Inkonsistensi PUPR Sabang, Wajibkan BBM Non-Subsidi Tapi Pengawasan Lemah

Dinas PUPR Kota mewajibkan perusahaan konstruksi yang menggunakan APBK Sabang wajib menggunakan BBM Non-Subsidi, tapi lemah pengawasan

Infoaceh.net, SABANG – Sebuah kebijakan yang seharusnya tegas justru menyisakan tanda tanya besar bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang, Luqmanul Hakim. Dimana dirinya mewajibkan seluruh perusahaan konstruksi yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang wajib menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi.

Namun, di balik ketegasan tersebut, terselip celah besar dalam pelaksanaannya di lapangan.

Luqmanul Hakim, yang akrab disapa Lukman, dengan lantang menegaskan setiap kontrak kerja sama yang ditawarkan kepada perusahaan konstruksi sudah memperhitungkan harga BBM Non-Subsidi.

Dengan kata lain, tak ada alasan bagi kontraktor menggunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Saat lelang, rekanan tentunya membuat penawaran harga BBM dengan harga industri. Jadi, sudah pasti mereka wajib menggunakan BBM Non-Subsidi,” ujar Lukman dengan penuh keyakinan kepada wartawan.

Namun, faktanya justru berkata lain yakni tidak ada mekanisme ketat yang memastikan perusahaan konstruksi benar-benar menggunakan BBM Non-Subsidi.

Meski dinyatakan sebagai kewajiban, PUPR ternyata tidak meminta bukti penggunaan BBM Non-Subsidi saat pencairan anggaran proyek.

Artinya, perusahaan tetap bisa menggunakan BBM bersubsidi tanpa ada sanksi yang jelas.

Seakan mencoba berdalih, Lukman menyatakan hal tersebut di luar kemampuan pihaknya.

“Itu di luar kemampuan kami, meskipun sudah mewajibkan penggunaan BBM Non-Subsidi,” ujarnya, seakan mengakui bahwa kebijakan ini tak lebih dari sekadar formalitas.

Lebih mengejutkan lagi, peran konsultan pengawas proyek pun ternyata tak menyentuh aspek ini, Lukman mengakui tugas pengawasan konsultasi hanya sebatas memastikan kualitas pekerjaan, tanpa mengawasi jenis BBM yang digunakan.

Lalu, bagaimana kepastian bahwa kebijakan ini benar-benar dijalankan? Apakah hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa implementasi nyata?

Namun, menjadi pertanyaan besar apakah PUPR hanya membuat kebijakan tanpa kontrol, ataukah ada pihak yang bermain dalam abu-abu kebijakan ini.

Artinya lemahnya pengawasan membuka celah bagi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. (Andi Armi).

Lainnya

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Usman mengunjungi Rumah Kemasan Aceh di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Senin (28/4)
Wagub Fadhlullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4)
KIP Aceh mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 senilai Rp46,8 miliar kepada Pemerintah Aceh
Keinginan TNI untuk pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah jajaran Kodam Iskandar Muda mulai mendapat penolakan
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hamdan SH hadir pada upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke–29 Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025, Senin (28/4).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutan dalam acara Penyaluran Gaji Perbulan Secara Simbolis Kepada Keuchik Aceh Besar di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (28/4/2025)
Orang Tua dari almarhum Anis Maula (16) yaitu Faisal menunjuk Advokat/Pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Kuasa Hukum
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima penghargaan sebagai Top Pembina BUMD, pada acara puncak Top BUMD Awards 2025, di Ballroom Raffles Hotel, Senin (28/4)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 28 April 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (28/4) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRA Mawardi Basyah (52)
Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Aceh, Jauhari Ilyas
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Usman mengunjungi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025)
Mahasiswa Prodi Statistika FMIPA USK Putri Salsabila Rinaldi
Sri Radjasa Chandra MBA

Dewan Pokir Rusak Aceh

Umum
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendengarkan keluh kesah dan aspirasi perwakilan guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Ar-Farlaky
Warga melawan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan
Juru Bicara Mualem-Dek Fad, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Direktur KAHP, Mr Hyun Seung Kim, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Ahad (27/4). (Foto: For Infoaceh.net)