INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (8/5/2024).
Di antaranya adalah dua pucuk Senjata Api (Senpi) yang dimusnahkan dengan cara dipotong bersama dua magazine, serta 28 unit HP.
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syariah Aceh atas limpahan perkara dari Kejari Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah SH MH memimpin langsung prosesi pemusnahan. Ia menjelaskan, ada 78 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Dimana perkara Narkotika sebanyak 54 Perkara, Kamtibum/Tindak Pidana Umum Lainnya seperti peredaran kosmetik dan alat kecantikan sebanyak sebanyak 12 Perkara dan tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 12 Perkara.
Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Banda Aceh, Jln. Tgk Chik Kuta Karang No. 1 Kuta Alam, Banda Aceh, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh T Syarafi, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra, Kepala BNNK Banda Aceh, Kepala BPPOM serta para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Banda Aceh.
“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya,” ujar Kajari Banda Aceh Irwansyah didampingi Kasi Intelijen Muharizal SH dan Kasi Barang Bukti Teddy Lazuardi Syahputra, Rabu, 8 Mei 2024.
Kajari Banda Aceh Irwansyah menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau Inkracht dilakukan oleh Jaksa.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak November 2023 sampai Mei 2024, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor :Print-793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 tanggal 06 Mei 2024,” ujar Kajari Banda Aceh Irwansyah.
Kasi Barang Bukti Teddy Lauzuardi Syahputra menerangkan sebanyak 78 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
“Perinciannya yakni perkara Narkotika sebanyak 54 Perkara, kemudian perkata Kamtibum/TPUL sebanyak 12 Perkara dan perkara Oharda sebanyak 12 Perkara,” urai Kasi BB Teddy Lazuardi Syahputra.
Sabu-sabu sebanyak 76,63 hram, ganja sebanyak 24.250,115 gram, Bong (alat hisap narkotika) sebanyak 11 PCS. Pipet bening sebanyak 35 PCS, pipa kaca sebanyak 14 PCS dan mancis sebanyak 6 PCS.
Selanjutnya kotak rokok sebanyak 6 PCS, plastik bening 1 Pak, tas dan dompet sebanyak 8 buah, telepon seluler sebanyak 28 unit, produk kosmetik sebanyak 23.263 buah dan barang-barang sitaan lainnya. (HASRUL)