INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ketua DPRA Jangan Ngawur Mau Kembalikan Bank Konvensional ke Aceh

Last updated: Jumat, 12 Mei 2023 17:44 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Advokat dan Praktisi Hukum di Aceh Nourman Hidayat SH
SHARE

Banda Aceh — Keinginan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau Pon Yaya untuk mengembalikan bank konvensional beroperasi lagi di Aceh, dinilai sebagai usulan yang ngawur dan tidak menghargai kekhususan dan kekhususan Aceh.

Penilaian itu disampaikan oleh Advokat dan Praktisi Hukum di Aceh, Nourman Hidayat SH menanggapi usulan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diwacanakan oleh Ketua DPRA, sebagai buntut dari terganggunya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang error selama beberapa hari sejak Senin, 8 Mei 2023.

Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Universitas Syiah Kuala, Rivaldi
Mahasiswa Kecam Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar: Ironi di Tengah Kesulitan Rakyat

“Saya menilai Ketua DPRA mulai ngawur dengan keinginannya mau mengembalikan bank konvensional beroperasi lagi di Aceh melalui revisi Qanun LKS yang sedang berjalan di Aceh,” ujar Advokat Nourman Hidayat SH, ketika dimintai pendapatnya, Jum’at (12/5/2023).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Nourman, setiap pengembalian bank konvensional untuk beroperasi lagi di Aceh harus ditolak tegas.

“Mengembalikan bank konvensional akan sama statusnya dengan menghapus bendera bintang bulan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA

- ADVERTISEMENT -
Duta Besar RI untuk Uzbekistan dan Kirgizstan, Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin MA menjadi narasumber Webinar Berseri Kajian Studi Islam seri ke-10 yang digelar Progdi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Prof Siti Ruhaini: Islam dan HAM Tak Perlu Dipertentangkan

Keistimewaan Aceh, baik itu bendera maupun syariat Islam di bidang ekonomi syariah akan digerogoti satu persatu,” terangnya.

Nourman menduga, terganggunya layanan BSI dalam beberapa hari ini bagian dari propaganda tertentu sehingga wajah ekonomi syariah, khususnya di Aceh menjadi ikut tersalah

“Jadi menyalahkan Qanun LKS karena BSI error adalah salah alamat. Arahkan telunjuk anda kepada Erick Thohir Tohir dan Kementerian BUMN, kepada BSI dan OJK dan juga Bank Indonesia,” sebutnya.

Sekretariat DPR Aceh
Pengadaan Barang-Jasa Sekretariat DPRA Terindikasi Mark Up, Rp214 Miliar Dikelola Tertutup

Nourman menyebutkan, ada penumpang gelap dalam usulan revisi Qanun LKS yang terus diwacanakan. Didasari oleh ketidak mengertian alur dan sebab akibat dari ruwetnya di BSI dan Kementerian BUMN lalu yang dikorbankan adalah Qanun LKS.

- ADVERTISEMENT -

Saat ini seluruh Indonesia mengecam bahkan mencaci BSI. Jangan lupa BSI itu BUMN milik pemerintah. Dan BUMN di bawah Erick Thohir Tohir yang banyak bermasalah.

“Ketua DPRA harus memahami dulu apa yang terjadi dan tidak serta merta secara tendensius meminta kembali bank konvensional karena error BSI seolah penyebabnya Qanun LKS,” katanya.

Apalagi menghidupkan lagi bank konvensional. Ini mirip bahkan lebih parah lagi seperti menghidupkan prostitusi dengan alasan tidak semua orang di Aceh mampu menahan diri.

Terkait masalah layanan perbankan yang terjadi saat ini di Aceh, ada dua hal yang harus dilakukan oleh DPRA dan elemen masyarakat.

Pertama, menekan BSI agar jangan buat masalah lagi di Aceh, karena beberapa waktu lalu BSI juga bikin kisruh di Aceh berakibat ekonomi syariah di Aceh menjadi tersalahkan.

Kedua, gugat class action BSI, Kementerian BUMN, OJK dan Bank Indonesia sebagai pembina perbankan di Aceh.

“DPRA fasilitasi dan berikan kuasa kepada para penasehat hukum dan lakukan class action atau gugatan itu,” tegas Nourman.

Pemerintah Aceh menurut Qanun LKS juga ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS.

“Pada kasus ini, LKS bernama Bank Syariah Indonesia sudah berulang kali merugikan nasabahnya di Aceh. Harusnya mendapat hukuman tegas dan mengganti kerugian nasabah. Jadi seharusnya yang disorot adalah BSI yang merugikan nasabah, bukan merevisi Qanun LKS,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehbankdprajangankembalikanketuakonvensionalmaungawurumum
Previous Article Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh 2023 masuk dalam gelombang pertama pemberangkatan haji Pemberangkatan 12 Kloter Jamaah Haji Aceh 2023 Masuk Gelombang 1
Next Article H-3 Batas Pendaftaran, Peminat UMPTKIN 2023 UIN Ar-Raniry Sudah 3.517 Orang

Populer

Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025
Realisasi APBA 2025 masih rendah. Baru mencapai 60 persen hingga 15 Oktober. (Foto: Ist)
Aceh
Realisasi APBA 2025 Tersendat, Pemerintah Aceh dan Sekda Dinilai Gagal Jalankan Disiplin Anggaran
Jumat, 17 Oktober 2025
Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Universitas Syiah Kuala, Rivaldi
Umum
Mahasiswa Kecam Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar: Ironi di Tengah Kesulitan Rakyat
Sabtu, 18 Oktober 2025
Olahraga
208 Pemain Muda Ikut Seleksi EPA Persiraja U-19 di Banda Aceh
Sabtu, 18 Oktober 2025
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta
Jumat, 17 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

AKP Ibrahim ditunjuk sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani pindah jadi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe
Umum

AKP Ibrahim Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani Pindah ke Polres Lhokseumawe

Jumat, 17 Oktober 2025
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Umum

Luhut Tegaskan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hanya Perlu Restrukturisasi, Bukan APBN

Jumat, 17 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus kurir sabu berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen, yang merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Mantan Penyanyi Aceh Ditangkap Bersama 1,87 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Jumat, 17 Oktober 2025
Pegiat media sosial Herwin Sudikta memberikan tanggapan pedas terhadap pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Umum

Herwin Sudikta Sindir Luhut Soal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: “Cuci Tangan Lebih Enak Daripada Cuci Piring”

Jumat, 17 Oktober 2025
Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) warisan mantan Presiden Joko Widodo kembali jadi sorotan
Umum

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik PKS, KPK Siap Selidiki Dugaan Korupsi

Jumat, 17 Oktober 2025
Percakapan terakhir Anti Puspitasari (22) sebelum tewas di tangan Febrianto (22) terungkap. Suaminya, Adi Rosadi (36), mengenang momen ketika Anti mengantarnya ke tempat kerja di sebuah mal kawasan Palembang, kemudian pamit keluar.
Umum

Terungkap Percakapan Terakhir Anti Puspitasari Sebelum Dihabisi Febrianto, Suami Hancur dan Malu

Jumat, 17 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut terus memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU. (Foto: Ist)
Ekonomi

Cegah Kecurangan SPBU, Pertamina Sumbagut Perkuat Pengawasan Lewat Program “Pantau Bareng”

Jumat, 17 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar mendapati satu unit ekskavator di lokasi pengerukan pasir laut, di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Umum

Satpol PP-WH Aceh Besar Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Laut di Baitussalam

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?