Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muda-mudi Bukan Mahram Dilarang Berboncengan Motor di Aceh Barat

Seruan bersama Forkopimda Aceh Barat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi

MEULABOH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat mengeluarkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah / 2023 Masehi.

Salah satu isi seruan bersama tersebut adalah, bagi kaum muda-mudi pengendara sepeda motor di Aceh Barat dilarang untuk berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya.

Imbauan itu disampaikan Forkopimda setempat agar terhindar dari perbuatan dosa yang dapat membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

Forkopimda Aceh Barat mengeluarkan sebanyak sepuluh poin seruan yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayahnya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Pada poin V Bagi Generasi Muda Islam, tertuang satu poin berbunyi ‘Kepada muda-mudi pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya’.

Seruan itu ditandatangani sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Barat seperti Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, Dandim (0105) Aceh Barat Letkol Inf Muhammad Syafi’i Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto AS SH MH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Faridh Zuhri SH MHum.

Dalam surat tersebut, khususnya bagi generasi muda diharapkan mempelopori kegiatan yang bernuansa islami dan menjauhi diri dari perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.

Di antaranya seperti judi online, game online, balapan liar dan hal lainnya.

Pemerintah setempat juga meminta agar anak muda di sana menyemarakkan kegiatan kepemudaan, seperti pesantren kilat dan remaja masjid.

Tak hanya untuk anak muda, bagi masyarakat umum, diminta untuk menghindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, porno aksi, buka puasa bersama dengan pasangan non muhrim, dan perbuatan tercela.

Menaati semua peraturan yang menyangkut ketentuan umum seperti berbusana islami, tertib berlalu lintas, menggunakan knalpot standar, tidak memainkan petasan/mercon, meriam bambu dan senjata mainan anak-anak yang membahayakan. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup