Pelaku Prostitusi Online di Banda Aceh Bertambah, Polisi Kembali Tangkap 2 PSK dan 1 Muncikari
BANDA ACEH — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa dini hari (15/8/2023).
Penangkapan terhadap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai muncikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama Rabu siang (16/8/2023) menjelaskan, penangkapan terhadap muncikari dan PSK ini hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Dari hasil pengembangan pelaku muncikari dan PSK beberapa hari lalu, hari Senin (14/8/2023) polisi mendapatkan informasi di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada polisi.
Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya pun mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, muncikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto – foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto – foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta per orang untuk short time,” tambah Kasat.
Maka, lanjut Kasat, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp 5 juta untuk dua orang wanita. Disini, uang yang diterima oleh muncikari akan dibagi kepada PSK yang masing – masing sebesar Rp 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp 1 juta.
MW menjelaskan kepada personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.
Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh muncikari dengan menggunakan sepeda motor.
“Agar tidak timbul kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.
Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan dubawa ke Polresta Banda Aceh.
Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp 5 juta.
Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat. (IA)