Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Penegakan Syariat Islam di Lokasi Rawan

Pemko Banda Aceh menggelar operasi pengawasan penegakan syariat Islam, Sabtu malam, 29 Juli 2023, menyasar sejumlah titik keramaian dan wisata dalam kota

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar operasi pengawasan penegakan syariat Islam, Sabtu malam, 29 Juli 2023.

Kegiatan yang menyasar sejumlah lokasi rawan, titik keramaian dan wisata dalam kota itu, dipimpin oleh Plt Sekdako Banda Aceh Wahyudi.

Turut serta dalam rombongan sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Bachtiar, Kadis Syariat Islam Ridwan Ibrahim, Plt. Kasatpol PP/WH M Rizal, para camat, kabag di lingkungan setdako, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Bergerak dari balai kota, tim gabungan yang terdiri unsur Satpol PP/WH, dai-daiyah dan muhtasib gampong, serta petugas Dishub, menuju ke lokasi pertama di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue.

Di sana, Sekdako Wahyudi dan tim secara persuasif berdialog langsung dengan beberapa pedagang di salah satu tempat destinasi wisata favorit tersebut, perihal komitmen bersama dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat.

“Tolong batas waktu operasional dipatuhi sesuai kesepakatan dengan muspika dan perangkat gampong, yakni pukul 23.00 WIB. Kemudian menjelang azan dan waktu shalat, usahanya ditutup dulu sementara,” ujar Wahyudi.

Ia juga mengharapkan peran aktif dari para pedagang untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran syariat di lapak masing-masing.

“Pastikan lampu penerangan yang memadai. Jangan beri ruang untuk maksiat di kota kita.”

Dari Ulee Lheue, hal serupa turut dilakukan sekda dam rombongan di lahan eks Terminal Keudah dan pinggiran Krueng Aceh di kawasan Lamnyong.

“Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pelaksanaan syariat yang kita gelar secara berkala,” ujar Wahyudi di sela-sela kegiatan.

“Sesuai arahan Pj Wali Kota, operasi seperti ini kita gelar secara persuasif dan humanis. Kepada yang terindikasi melanggar, malam ini kita ingatkan saja. Namun ke depan jika masih membandel akan kita beri sanksi tegas sesuai qanun yang berlaku,” pungkasnya. (IA)

Tutup