Revisi Qanun LKS, YARA Lapor ke Forbes Aceh
JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh kepada Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh M. Nasir Djamil, di Jakarta, Rabu (24/5).
Dalam pertemuan tersebut, Safaruddin menyampaikan beberapa permasalahan penegakan hukum dan juga tentang Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Di mana saat ini menjadi perdebatan di kalangan publik di Aceh,” ujar Safaruddin didampingi Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh Yuni Eko Hariyatna dan Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat -Nagan Raya.
“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS,” sebutnya.
Kata Safaruddin, pihaknya berharap Forbes DPR DPD RI asal Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS.
“Perbedaan itu terjadi sejak awal lahirnya qanun, padahal tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutur Safaru kepada Nasir Djamil selaku Ketua Forbes DPR DPD RI asal Aceh di Gedung DPR RI di Jakarta.
Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan permasalahan penegakan hukum agar dimaksukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Kemudian, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, dirinya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.
“Untuk masalah penegakan hukum nanti bisa dimasukkan surat audiensi kepada Pimpinan Komisi III agar dapat diagendakan dalam RDPU, untuk permasalahan revisi Qanun LKS saya akan komunikasi dengan kawan-kawan Forbes lainnya,” kata Nasir Djamil. (IA)