Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Surabaya, Banda Aceh, Senin (23/11).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP yang terdiri atas 4 regu ini membongkar dan mengangkat steling serta tiang kanopi yang tidak sesuai dengan IMB di sekitaran lokasi.
Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP M.Si mengatakan, pihaknya menertibkan pedagang yang membandel dan membuat Kota Banda Aceh lebih tertata rapi.
“Ini untuk pagi saja, kalau malam mereka masih bisa jualan. Pedagang membandel yang memasang kanopi secara permanen sudah kita peringati dan akan disurati kembali oleh penyidik,” tambahnya.
“Rencana penertiban ini akan dilakukan di beberapa titik yang tergolong rawan terjadinya pelanggaran peraturan PKL di wilayah hukum Kota Banda Aceh, namun penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sehingga nantinya seluruh PKL di Kota Banda Aceh akan teratur,” pungkasnya. (IA)