Satpol PP-WH Aceh Besar Ingatkan Pedagang Buah Berjualan di Pinggir Jalan
ACEH BESAR– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar menggelar patroli rutin harian dan memperingatkan pedagang buah yang berjualan di pinggir jalan protokol karena berpotensi menyebabkan kemacetan arus lalu lintas jika ada pembeli datang.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir usai patroli, Selasa (21/2/2023).
Menurut Muhajir, pihaknya mengarahkan pedagang tersebut untuk berjualan di tempat yang layak agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum.
“Kita hanya menegur dan memperingatkan saja, agar pedagang itu berjualan di tempat lebih layak, agar tidak terjadi kemacetan atau mengganggu pengguna jalan yang sedang melintas saat ada pembeli,” katanya.
Ia menjelaskan, patroli rutin tersebut dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Selain itu, dasar hukum dari patroli ini adalah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 tahun 2022, jadi, patroli ini tidak hanya sekedar mengusir pedagang, tapi memang kita lakukan demi menjaga ketertiban masyarakat,” terang Muhajir.
Ia mengimbau, sebaiknya pedagang mencari lapak jualan yang layak dan tidak mengganggu ketertiban, hal tersebut juga demi kebaikan pedagang itu sendiri dan masyarakat umum.
“Secara aturan, dilarang berjualan di pinggir jalan protokol, ini demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga pedagang, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk berjualan di pinggir jalan, karenanya, kami meminta pedagang tidak membuka lapak jualan di sembarang tempat, sebaiknya berjualan di tempat yang disediakan, seperti pasar dan tempat lainnya,” pungkas Muhajir. (IA)