Setelah 22 Tahun, Pemerintah Aceh Ajukan Raqan Grand Design Syariat Islam ke DPRA

Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah menyampaikan 7 judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRA, Selasa (12/12)

BANDA ACEH – Setelah 22 tahun penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh sejak tahun 2001, Pemerintah Aceh kini baru mengajukan usulan Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Raqan Grand Design Syariat Islam tersebut masuk dalam salah satu program legislasi Aceh (Prolega) Prioritas DPRA tahun 2024.

Raqan GDSI nantinya akan menjadi petunjuk teknis, sekaligus menjadi pedoman penerapan syariat Islam secara baik dan benar di tengah masyarakat Aceh.

Karena secara kebijakan politik, Qanun GDSI sangat penting keberadaannya di Aceh. Sehingga, siapa pun yang menjadi pemimpin Aceh nantinya, qanun ini menjadi payung hukum pelaksanaan syariat di Aceh, tanpa ada perdebatan lagi.

Sebelumnya, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh sejak tahun 2013 telah menggagas penyusunan dokumen resmi yang berisi petunjuk atau pedoman dasar pelaksanaan syariat Islam. Dokumen resmi yang dimaksudkan adalah Grand Design Syariat Islam Aceh.

Raqan Grand Design Syariat Islam tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah pada Selasa (12/12/2023) bersama 6 judul Rancangan Qanun Aceh lainnya usulan Pemerintah Aceh kepada DPRA untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024.

Semuanya ads tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut yakni Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045, Raqan Aceh tentang Grand Design Syariat Islam merupakan Rancangan Induk yang berisi peta jalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Selanjutnya adalah Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raqan Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh.

Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024.

Apalagi dalam pengusulan Qanun tersebut beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana dijelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPRA dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (IA)

Tutup