Setor Zakat Karyawan di Aceh, BSI Teken MoU dengan BMA
BANDA ACEH — PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Baitul Mal Aceh (BMA) menandatangani Nota Kesepahaman terkait dengan penyetoran zakat karyawan BSI di Aceh ke BMA.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam acara “Ceremony Topping Off Gedung Landmark BSI Aceh” di Banda Aceh, Rabu (15/11/2023).
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Badan BMA Mohammad Haikal bersama Direktur Eksekutif BSI Maslahat Sukoriyanto Saputro.
Turut disaksikan oleh Pj Gubernur Aceh diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh Dr Iskandar AP dan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
Menurutnya hal itu merupakan kabar gembira dan sekaligus amanah bagi BMA.
“Ke depan, BMA akan menyasar zakat perusahaan yang ada di Aceh. Hal ini akan dilakukan dengan edukasi kepada badan usaha sejalan dengan upaya kita mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat pengurang pajak di Aceh,” ungkap Haikal.
Ia menjelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, disebutkan setiap perusahaan yang berada di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal.
Selanjutnya pada Pasal 102, ayat 1 menyebutkan setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal.
“Setelah penandatangan tersebut, maka Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSI akan segera dikukuhkan oleh BMA dan menjadi UPZ yang ke-57. Adapun dengan penambahan sumber zakat baru itu, diharapkan kebutuhan mustahik di Aceh dapat semakin terpenuhi dengan program-program yang memberdayakan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” pungkasnya. (IA)