Sindikat Pencuri Kabel di Sabang Dibekuk, Kerugian Capai Rp630 Juta
Polisi bergerak cepat, memastikan sindikat ini tak lagi beraksi. Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, lima tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah bukti bahwa hukum tidak akan diam terhadap mereka yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Ritonga.
Di kota yang terus terhubung oleh listrik dan komunikasi, kabel-kabel itu bukan sekadar kawat tembaga mereka adalah urat nadi peradaban. Dan ketika ada tangan-tangan yang mencoba merenggutnya demi keuntungan pribadi, hukum akan turun tangan, memburu mereka hingga ke titik terang terakhir.
Namun, masih ada harapan besar dari masyarakat yakni Apakah ini hanya sekelompok pencuri yang bekerja sendiri, atau ada jaringan yang lebih besar di balik bayang-bayang? Sebab, pencurian dengan skala sebesar ini jarang terjadi tanpa ada sistem yang menggerakkannya.