BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh melakukan razia angkutan barang dan penumpang di Jalan Tgk Imuem Lueng Bata, Rabu (31/8/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah mengatakan, razia tersebut untuk menjaring mobil barang dan angkutan penumpang umum yang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan lainnya.
“Razia ini melibatkan petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menjaring mobil barang dan angkutan penumpang umum yang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan kelengkapan surat-surat kendaraan lainnya,” kata Aqil.
Aqil mengatakan pada razia tersebut terjaring sebanyak 16 unit mobil yang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan tidak melengkapi surat berkendara.
“Jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 16 unit terdiri dari bus penumpang, L-300, Hiace, truk tronton, truk interkuler, pick-up, truk box dan lain-lain,” kata Aqil.
Oleh karena itu, petugas Dishub Kota Banda Aceh setiap bulan empat kali melakukan tindakan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar tersebut.
Aqil mengimbau kepada pengendara mobil untuk melakukan pengujian KIR secara berkala dan melengkapi surat kendaraan demi keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. (IA)