Jakarta – Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan, pada tahun 2021 ini Aceh dalam pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) diharapkan lebih baik lagi dibandingkan tahun lalu.
“Saya berharap 2021 ini MCP kita bisa mencapai nilai terbaik, jangan merahlah. Jadi, mohon kita sama-sama capai MCP yang bisa lebih bagus, kalau bisa 70 persen ke atas, targetnya 85 persen,” kata Didik Agung Widjanarko.
Pencapaian MCP Aceh pada tahun 2020 sedikit mengalami peningkatan yakni 50 persen, dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Hal itu berdasarkan presentasi dalam Rapat Koordinasi dan Diseminasi Pedoman MCP 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Auditorium Lantai 1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah dan Kepala Inspektorat Aceh Zulkifli serta sejumlah Sekda dan Kepala Inspektorat Kabaputen/Kota di Aceh, meliputi Aceh Besar, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Singkil, Simeulue, Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko meyakini untuk mencapai nilai tersebut lebih baik dengan cara terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihaknya. Karena itu akan membantu dalam capaian MCP lebih baik.
“Saya mengimbau, di bawah kepemimpinan Sekda dan Inspektur Aceh untuk mengajak semuanya yang di daerah, untuk mencapai nilai yang lebih bagus. Kalau ada hambatan silakan koordinasi dengan kami. Kalau bisa kita bantu, akan kita bantu,” ujarnya, sebagaimana dikutip Humas BPPA dalam rilisnya.
Dirincikan, nilai capaian MCP Aceh pada tahun 2020 yakni 50 persen, sedangkan tahun 2018 nilainya 43 persen, dan 2019 nilainya 46 persen. Nilai itu, hampir setara dengan Nusa Tenggara Timur dan Papua.
MCP merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan tata kelola 8 bidang/area yang terangkum dalam MCP.
Adapun kedelapan bidang itu, di antaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa (untuk kabupaten/kota). (IA)