Banda Aceh – Bagi Anda yang saat ini bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh kini tidak bisa lagi bebas bermain game online, karena bakal terkena sanksi.
Hal itu setelah Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat larangan bermain game online bagi seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh. Jika kedapatan, akan diberi sanksi tegas menanti.
Surat bernomor 800/2628 tertanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tuloet itu, menginstruksikan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko setempat untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.
Dikutip dari surat tersebut, alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Kota Banda Aceh “Terwujudnya Kota Banda Aceh Yang Gemilang Dalam Bingkai Syariah”, dan salah satunya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan game online.
“Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia,” tulis surat tersebut yang dikutip Selasa (29/12).
Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, sementara bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.
Apabila kedapatan melanggar, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.
“Berkenaan dengan hal tersebut, para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,” tulis surat larangan tersebut.
Surat tersebut juga disampaikan tembusannya kepada Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPR Kota Banda Aceh dan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. (IA)