Infoaceh.net, ACEH UTARA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan rekan di bawah kantor hukum Hotman 911 bersama Puri & Partners melakukan penandatanganan kuasa khusus untuk kuasa hukum keluarga korban penganiayaan berat yang berakibat meninggal dunia di Aceh Utara, Selasa (7/5/2024).
Penandatanganan kuasa tersebut dipimpin oleh Putra Bayu dan ikut didampingi Muhammad Daud, staf ahli H. Sudirman (Haji Uma) Anggota DPD RI asal Aceh yang mewakili Haji Uma.
“Hari ini kami melakukan penandatanganan kuasa antara keluarga korban dan Hotman 911 untuk selanjutnya kita akan mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan keadilan terhadap kasus meninggalnya bapak Saiful Abdullah,” ungkap Putra Bayu.
Seperti diketahui, korban Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.
Saiful menghembuskan nafas terakhir di RS Kesrem 011 Lilawangsa Lhokseumawe pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 01.45 Wib.
Meninggalnya Saiful diduga mengalami penganiayaan berat setelah ditangkap dan dibawa oleh oknum Polres Aceh Utara pada Senin, 29 April 2024 di desa kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Aceh Utara
Keluarga korban juga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 50 juta agar korban dilepaskan oleh pelaku.
Kini kasusnya untuk pidana umum sudah ditangani Polres Kota Lhokseumawe atas laporan Noviana, anak korban kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh, sedangkan untuk pelanggaran Etik Polri ditangani oleh Paminal Polda Aceh. (MUS)