Infoaceh.net, BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Otonomi Khusus Tahun 2019 – 2022.
Penahanan dilakukan usai penyerahan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kepada Jaksa pada Rabu (8/5/2024).
Para tersangka adalah dr Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian Jamaluddin SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Samsul Bahri Kasem selaku Direktur PT SBK dan Hamdan Mahmud selaku Pelaksana Pekerjaan, serta Ir Kamal Bahagia MT selaku Konsultan Pengawas
Kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU. No. 20 TAHUN 2001
Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (8/5) menjelaskan, para tersangka telah diperiksa kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Adhyaksa yang hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat.
Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.
“Penahanan tersangka selama 29 hari ke depan mulai 8 Mei 2024 di Rutan Kajhu,” ujar Ali Rasab.
Ali Rasab mengatakan, pada Rabu tanggal 8 Mei 2024, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara Dugaan Perkara Tindak
Pidana Korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Tahun 2019-2022 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Aceh Tengah yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh. (MUS)