BANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian (maisir) di Aceh mengalami peningkatan drastis dalam beberapa pekan ini.
Mulai dari PNS, oknum pegawai BUMD, petani, dan masyarakat umum lainnya terlibat dalam perjudian di Aceh baik judi online maupun toto gelap (Togel).
Namun secara umum, situasi Kamtibmas di Aceh dalam keadaan stabil dan kondusif.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto saat memimpin apel pagi di Lapangan Mapolda Aceh, Senin (29/4/2024).
“Secara umum kondisi Kamtibmas di wilayah Provinsi Aceh dalam keadaan stabil dan kondusif, hanya pengungkapan kasus perjudian (maisir) oleh Polda Aceh dan jajaran meningkat, ” ucap Dirreskrimum Polda Aceh.
Ia menyebutkan, jajaran Polda Aceh di Polres/Polresta banyak mengungkap kasus perjudian dalam beberapa hari belakangan ini.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Aceh mengajak personel jajaran Polda Aceh untuk selalu bersyukur kepada Allah, atas anugerah pekerjaan dan kesehatan yang diberikan kepada kita saat ini.
Lebih lanjut lagi, Ditreskrimum Polda Aceh juga menyampaikan sejumlah arahan terkait tugas Kepolisian dan informasi lainnya kepada Personel Polda Aceh.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (33), oknum pegawai BUMD yang merupakan pelaku tindak pidana perjudian maisir/judi online.
AH ditangkap di warung kopi Alfa Kupi, Gampong Dalam, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Kamis, 25 April 2024.
Kemudian, seorang oknum PNS berinisial KH (50) dan temannya berinisial MU (43), warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi di salah satu warung kopi di Aceh Timur, Sabtu (27/4/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung itu kerap duduk warga sembari main judi online.
“Setelah mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan memang benar mereka sedang main judi online,” kata Rizal.
Dia menyebutkan, pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan aplikasi High Domino melalui handphone mereka.
“Sekarang kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur,” terangnya. Mereka dijerat pasal 18 juncto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 UU No. 1 tahun 2024.
Polres Aceh Selatan juga mengamankan seorang petani terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) online (jual beli Chip Game Higgs Domino) di wilayah Kecamatan Meukek.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, Senin (29/4), menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan seorang laki laki terduga pelaku perjudian (Maisir) berinisial MS (48) petani Warga Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada Ahad malam (28/4/2024), pukul 23.15 Wib
Terduga pelaku berhasil diamankan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di wilayah Meukek sering terjadi jual beli Chip high domino. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pada Ahad (28/4/2024) sekitar pukul 23.15 Wib, Unit Opsnal berhasil mengamankan MS seorang pemain judi online jual beli Chip Game Higgs Domino di sekitaran Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek.
“Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara, didapatkan barang bukti berupa HP yang diperkirakan sering digunakan untuk jual beli Chip karena didapati bukti pengiriman/penjualan chip dan juga sejumlah uang hasil penjualan Chip,” terang Fajriadi.
Dari terduga pelaku tim opsnal mengamankan barang bukti 1 unit HP Android merk Vivo, sebuah HP Android merk Oppo, uang tunai Rp.1.015.000, Akun High Domino An.Kabi China dengan sisa Chip 391.3 B dan akun High Domino An.Cph dengan sisa chip sebanyak 321.42 B. (IA)