Banda Aceh – Kuasa hukum AB atau Toke AW, yang telah ditetapkan oleh Polda Aceh sebagai tersangka aktor intelektual penembakan yang menewaskan dua petani warga Desa Aneuk Gle Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar meminta publik mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus penembakan tersebut.
Hal itu disampaikan terkait pemberitaan penangkapan aktor intelektual atas kasus penembakan di Indrapuri yang terjadi pada 12 Mei lalu.
Kuasa hukum AB alias Toke AW yakni Fadjri SH, Hermanto SH, Murtadha SH dan Astrid Miranti SH
meminta semua pihak terkait untuk dapat memberikan informasi yang baik dan tidak bias, agar tidak menimbulkan persepsi dan framing tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat.
“Kami berharap agar semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan AB alias Toke AW sebagai aktor intelektual, dikarenakan dia memiliki uang dan merupakan tokoh dari organisasi tertentu. Landasan pemikiran dan atau teori seperti ini tidak bisa lalu disimpulkan dia adalah sebagai aktor intelektual dan atau dalang dari peristiwa itu,” ujar Hermanto yang disampaikan melalui keterangan tertulis kepada media, Senin (6/6/2022).
Saat ini, kata Hermanto, proses masih dalam penyelidikan dan penyidikan, maka semua pihak diharapkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik melaksanakan tugasnya hingga selesai, mengungkap berbagai macam motif, asal senjata yang digunakan pelaku, transaksi tertentu jika ada diantara para pelaku dan lain sebagainya, sehingga nanti sampai kepada proses persidangan di pengadilan.
“Kita dukung pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk bisa segera menangkap eksekutor pelaku penembakan agar dapat terungkap motif dan rangkaian sebenarnya dari peristiwa pembunuhan ini. Kita harus tetap berpijak pada azas praduga tak bersalah.
Seperti kita ketahui bersama azas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman),” terangnya.
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
“Jadi kesimpulannya, jangan terlalu cepat menyimpulkan seseorang tersebut bersalah. Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat,” pungkas Kuasa Hukum AB atau Toke AW. (IA)