Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memimpin rapat membahas POS mekanisme proses belajar tatap muka dalam fase new normal di Pendopo Gubernur, Kamis (9/7).
Banda Aceh — Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan pihak terkait lainnya memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi jika proses belajar tatap muka kemudian diputuskan diterapkan di sekolah-sekolah daerah zona hijau Aceh.
“Dalam hal ini kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi,” ujar Nova Iriansyah, saat memimpin rapat membahas prosedur operasional standar (POS) mekanisme proses pembelajaran tatap muka di sekolah dalam fase new normal, di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (9/7).
Prosedur operasional sekolah dibahas dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli 2020.
Hal itu, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Pembahasan mekanisme proses pembelajaran tatap muka di sekolah dilakukan Nova Iriansyah bersama, Asisten I Setda Aceh Dr. M. Jafar, Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, Plt. Kakanwil Kemenag Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, RSUDZA, IDI Wilayah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh hingga Biro Hukum serta Tim Ahli Dinas Pendidikan Aceh.
Rapat itu menekankan empat persyaratan ketat untuk memulai proses pembelajaran tatap muka di sekolah di fase new normal.
Syarat pertama, sesuai keputusan bersama empat menteri, proses belajar tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang masuk zona hijau. Itupun dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan Covid-19.
Sementara sekolah-sekolah di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Bagi sekolah-sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) atau secara daring/online.
Syarat belajar tatap muka berikutnya, Dinas Pendidikan mengharuskan setiap satuan pendidikan membentuk Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di lingkungan sekolah.
Selain itu, dinas juga harus telah memiliki langkah penanganan khusus jika ditemukan siswa dengan suhu tubuh tinggi maupun gejala lainnya yang mengarah kepada Covid-19.
Syarat selanjutnya, para kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk bisa menjalankan belajar tatap muka.
Syarat terakhir, proses belajar tatap muka hanya boleh dilakukan oleh siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tua mereka. Artinya, orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah.
“Jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka. Sebaliknya siswa tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nova.
Rapat itu juga menyimpulkan, jika proses belajar tatap muka telah dimulai, maka para pihak terkait akan melakukan pemantauan secara ketat dan memberikan penilaian.
Jika ditemukan kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah maka secara otomatis kegiatan belajar tatap muka harus dihentikan.
Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, pada rapat tersebut menjelaskan rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau.
Tahapan tersebut masing-masing dikelompokkan sebagai berikut:
Tahap I untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I untuk SD, MI, Paket A dan SLB. Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II untuk PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Sementara sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau juga harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kenormalan baru nantinya. (IA)